Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Keuntungan karena pembebasan utang merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Namun, keuntungan karena pembebasan utang dalam jumlah tertentu bisa dikecualikan sebagai objek pajak.
Merujuk pada penjelasan UU Pajak Penghasilan (PPh), pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang. Sementara itu, bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya.
“Namun, pembebasan utang debitur kecil misalnya, Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta kredit kecil lainnya hingga jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak,” bunyi ayat penjelas dalam UU PPh, dikutip pada Minggu (23/6/2024).
Pembebasan utang debitur kecil yang dikecualikan sebagai objek PPh diatur terperinci di Peraturan Pemerintah No. 130/2000. Berdasarkan beleid tersebut, utang debitur kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta, termasuk:
Lebih lanjut, kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp350 juta dapat dihitung sebagai utang debitur kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria utang debitur kecil.
Dalam hal pemberian utang debitur kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada 1 debitur yang mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas maksimum maka keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank-bank berikutnya hingga mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sejumlah Rp350 juta.
Apabila masih terdapat sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi dengan jumlah plafon kredit keseluruhan senilai Rp350 juta maka keuntungan karena pembebasan utang atas sisa kredit tersebut merupakan objek pajak. (rig)