Menu Profil yang menampilkan status hubungan keluarga wajib pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak perlu memasukkan sejumlah data termasuk indentitas diri. Setelahnya, informasi mengenai profil NPWP bisa dicek di DJP Online pada Menu Profil.
Pada submenu Anggota Keluarga, DJP Online menampilkan informasi pribadi, salah satunya status hubungan keluarga. Biasanya, secara default sistem, DJP Online menuliskan wajib pajak yang bersangkutan sebagai 'Kepala Keluarga'. Jika pada kenyataannya wajib pajak masih berstatus sebagai anak, bukan kepala keluarga, apakah data di DJP Online perlu diubah?
"Selama saat pendaftaran NPWP sudah dipastikan alamat diisi dengan benar dan lengkap, tampilan yang muncul di DJP Online tidak menjadi masalah," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/5/2024).Â
DJP menegaskan bahwa status Kepala Keluarga yang tertera pada DJP Online tidak perlu diubah. Keterangan status hubungan keluarga memang secara default tertulis sebagai Kepala Keluarga ketika seseorang mendaftarkan NPWP-nya.Â
"... secara default tertulis sebagai Kepala Keluarga meskipun di KK statusnya sebagai Anak. Status tersebut dapat berbeda dengan status kependudukan di KK," kata Kring Pajak.Â
Wajib pajak sebenarnya bisa mengubah data dan informasi pribadi yang tercantum pada DJP Online. Perubahan data ini bisa dilakukan pada Menu Profil dengan mengeklik Data Lainnya, Data KLU, atau Anggota Keluarga.Â
Jika sudah masuk pada submenu tersebut, klik Ubah Profil yang tombolnya terletak di sudut kanan bawah. (sap)