Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak.
Penjelasan itu untuk merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial X. Pertanyaannya tentang boleh atau tidaknya pembetulan SPT terkait dengan nilai harta yang dipunya selama tahun pajak 5 tahun terakhir.
“Selama SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan maka masih dapat dilakukan pembetulan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet, Kamis (28/3/2024).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Kendati demikian, sambung Kring Pajak, ada batas waktu yang berlaku jika pembetulan SPT mengakibatkan rugi atau lebih bayar. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1a) KUP, pembetulan dengan kondisi itu harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
“Apabila pembetulan SPT mengakibatkan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP),” imbuh Kring Pajak.
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP, yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. (kaw)