KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Muhamad Wildan
Kamis, 21 Maret 2024 | 09.00 WIB
BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) hingga 20 Maret 2024 mencapai US$1,95 miliar.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan transaksi TD valas DHE relatif stabil dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, perusahaan yang menempatkan DHE SDA di TD valas terus bertambah.

"Total eksportir sudah mencapai 160 perusahaan, dan bulan lalu 158. Jadi ada kenaikannya sedikit," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Destry menuturkan TD valas menjadi salah satu instrumen untuk penempatan DHE SDA. Mayoritas DHE SDA tersebut ditempatkan dalam TD valas dengan tenor 3 bulan. Sejauh ini, terdapat 18 bank yang terlibat dalam penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas.

Penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas dilaksanakan oleh sejumlah bank. BI bersama Kementerian Keuangan pun akan terus memantau kepatuhan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta TD valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

PP 36/2023 juga turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sejauh ini, insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yaitu jika ditempatkan dalam instrumen deposito.

Pemerintah masih menyiapkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Saat ini, rancangan peraturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.