Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-form. Salah satu kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini adalah pengisian SPT Tahunan tidak memerlukan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu koneksi internet pada saat mengunduh dan mengirim SPT.
Dokumen formulir yang diunduh pun dalam format pdf sehingga lebih memudahkan bagi wajib pajak. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala berupa kegagalan dalam mengunduh formulir e-form. Dalam kondisi ini, aplikasi hanya menampilkan ikon memproses tanpa henti.
"Jika kendala itu muncul, silakan wajib pajak coba langkah-langkah berikut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (19/3/2024).
Ada beberapa hal yang bisa diikuti wajib pajak jika menemui kendala gagal mengunduh e-form. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, lakukan clear cache & cookies browser. Ketiga, gunakan private atau incognito windows pada browser.
Keempat, akses e-form langsung pada laman eform.pajak.go.id atau eform-web.pajak.go.id. Kelima, untuk mengunduh e-form, pastikan uncheck 'hanya kirim token'.
Keenam, coba gunakan browser atau perangkat lain. Ketujuh, coba kembali secara berkala.
Dalam menggunakan e-form, formulir dapat dibuka menggunakan Adobe PDF Reader. Token juga bisa dikirimkan melalui email dan SMS OTP.
Beberapa kemudahan lain yang ditawarkan e-form adalah tersedianya fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Selain itu, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. E-form juga dapat dibuka di Mac. DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form.
“Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. (sap)