PENGADAAN BARANG DAN JASA

Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Maret 2024 | 16.10 WIB
Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Ilustrasi. (foto: LKPP)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi meluncurkan fitur pengawasan e-audit untuk mencegah kecurangan pada katalog elektronik. Peluncuran dilakukan pada Rabu (6/3/2024).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diharapkan dapat terbantu untuk lebih cepat mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan proses pengadaan melalui dashboard yang akan menampilkan perincian transaksi e-purchasing.

“Mereka [pelaku usaha dan pelaku pengadaan] bisa melakukan tindakan di luar aturan dan kebijakan yang ditetapkan. Namun, perlu diingat bahwa LKPP bersama para APIP mengawasi segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh para penyedia katalog elektronik,” katanya.

Dengan dashboard lkpp.bigbox.co.id, seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) dapat diketahui publik. Adanya transparansi diharapkan bisa memudahkan penelusuran jika terdapat indikasi penyelewengan.

“Mari mengawal bersama implementasi e-audit, maka pelaksanaan PBJ akan menjadi lebih baik dan uang negara bisa kita jaga bersama,” imbuhnya, dikutip pada laman resmi LKPP.

Kemudahan proses bisnis katalog elektronik diberikan agar menarik partisipasi lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro dalam PBJ pemerintah. Namun, hal ini menyisakan celah yang dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan.

LKPP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi 4 anomali proses belanja melalui katalog elektronik. Pertama, kondisi ketika pembelian barang dilakukan pada vendor yang sama secara terus menerus.

Kedua, kondisi ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga tiba-tiba, tapi setelah dibeli harga barang kembali turun. Ketiga, kecepatan transaksi pertama dari sejak produk tayang di katalog elektronik. Keempat, kecepatan status penyelesaian suatu transaksi yang kurang dari 60 menit.

Fitur pengawasan tersebut menyediakan data transaksi bersifat anomali yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit PBJ. Data ini dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id yang terus dikembangkan deteksi dini terhadap indikasi fraud.

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa mengatakan katalog elektronik merupakan marketplace pemerintah yang dapat mempercepat proses dan transparan. Namun, hal ini tidak dapat menjamin tidak terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebagus-bagusnya suatu sistem apabila pelakunya bersekongkol maka sistem tersebut akan jebol juga. Oleh karena itu, APIP dapat mengakses dan melakukan pengawasan pada proses PBJ, APIP dapat membaca apakah ada ketidakwajaran, penyimpangan, atau tidak dalam proses PBJ,” katanya.

Pembangunan fitur pengawasan itu merupakan hasil kerja sama antara LKPP dan GovTech Procurement. CEO GovTech Procurement Rahmat Danu Andika mengatakan fitur ini dibangun agar bisa memberi lebih banyak wawasan kepada APIP atas data-data pengadaan yang kian melonjak.

“Seperti layaknya CCTV atau kamera pengawas, diharapkan semua yang terlibat di pengadaan barang dan jasa pemerintah makin menyadari bahwa sistem pengawasan sudah makin baik, demi tercapainya pengadaan pemerintah yang transparan dan bebas korupsi,” ujar Andika. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting. Dia mengungkapkan hampir 90% perkara korupsi di persidangan menyangkut barang dan jasa.

“Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.