PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Dian Kurniati
Sabtu, 20 Januari 2024 | 16.00 WIB
Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai etil alkohol pada 2023 telah kembali pada pola normal sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2024 mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol pada sepanjang 2023 senilai Rp127,91 miliar. Kinerja penerimaan ini hanya tumbuh sebesar 0,39% dari tahun sebelumnya.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol berada pada pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Laporan ini menyatakan realisasi cukai etil alkohol setara 93,38% dari target awal, tetapi mencapai 100,39% dari target yang tertuang pada Perpres 75/2023.

Kemenkeu menjelaskan rendahnya realisasi penerimaan etil alkohol disebabkan penerapan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan
untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang tidak dikenai cukai dalam jumlah besar.

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat mengalami lonjakan ketika kasus Covid-19 mulai meningkat pada 2020. Hal itu karena etil alkohol menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.

Sedangkan pada 2022, penerimaan etil alkohol kembali naik menjadi Rp127,41 miliar atau tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi ini hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

"Sebagai informasi tambahan, sepanjang 2022 penerimaan rata-rata cukai EA sebesar Rp10 miliar per bulan," bunyi laporan APBN Kita.

Pada 17 Maret 2020, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 dan menjadi endemi pada 21 Juni 2023 Keppres 17/2023, SE-04/BC/2020 mengenai pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dinyatakan sudah tidak berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.