ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Pihak Lain, Pemungut Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 September 2023 | 16.03 WIB
Jadi Pihak Lain, Pemungut Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang juga bertindak sebagai pihak lain pada saat atau setelah mulai berlakunya PER-14/PJ/2022 wajib menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sudah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi terdahulu sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022 tetap bisa memakainya. Namun, hal berbeda ketika pemungut PPN selain instansi pemerintah itu juga bertindak sebagai pihak lain.

“Dalam hal pemungut PPN selain instansi pemerintah juga bertindak sebagai pihak lain pada saat atau setelah mulai berlakunya PER-14/PJ/2022 … wajib menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Jumat (15/9/2023).

Kring Pajak menyampaikan kewajiban penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 tersebut berlaku sejak masa pajak pemungut PPN selain instansi pemerintah juga bertindak sebagai pihak lain. Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

Pihal lain itu ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seperti diketahui, DJP sudah menyediakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web (versi 2022). Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web tersebut sudah tersedia pada fitur Pengisian SPT Secara Elektronik.

Fitur tersebut ada dalam menu Lapor pada DJP Online. Berdasarkan pada pengamatan DDTCNews, aplikasi ini dapat digunakan untuk pelaporan mulai masa pajak Oktober tahun pajak 2022.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PER-14/PJ/2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan e-SPT yang baru itu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022.

“Jika yang ingin disampaikan adalah SPT Masa PPN 1107 PUT dengan status pembetulan maka pelaporannya mengikuti saluran yang digunakan pada saat melakukan pelaporan SPT normal Masa PPN 1107 PUT,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.