LAYANAN KEPABEANAN

Catat! IMEI Tak Bisa Didaftarkan Jika Lewat 60 Hari Sejak Kedatangan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Mei 2023 | 15.30 WIB
Catat! IMEI Tak Bisa Didaftarkan Jika Lewat 60 Hari Sejak Kedatangan

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas gawai komunikasi melalui kantor Bea Cukai hanya bisa dilakukan hingga 60 hari sejak kedatangan penumpang di Indonesia. 

Aturan mengenai pendaftaran IMEI ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. Jika belum melewati 60 hari sejak kedatangan, pendaftaran IMEI masih bisa dilakukan di seluruh kantor Bea Cukai. 

"Untuk proses pendaftaran IMEI batas waktunya 60 hari. Jika lebih dari 60 hari [sejak kedatangan dari luar negeri] maka sudah tidak bisa didaftarkan lagi," tulis contact center Bea Cukai saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/5/2023). 

Berdasarkan PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa, masih bisa mendaftarkan IMEI-nya dengan beberapa ketentuan.

Pertama, tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan. Kedua, tidak diberikan pemebbasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundangan-undangan. 

Ketiga, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159. 

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai baru yang dibeli dari luar negeri. IMEI tidak bisa didaftarkan untuk gawai yang dibeli di dalam negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.