Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera mengubah desain dan redaksional dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dikirimkan kepada wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu sorotan netizen dalam sepekan terakhir, 8-12 Mei 2023.
Redesain SP2DK ini sejalan dengan janji yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu menilai penyampaian informasi melalui SP2DK perlu diubah untuk menghindari persepsi negatif dari wajib pajak.
"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi, kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," tutur Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyampaikan perubahan desain dan redaksional SP2DK memang perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman antara fiskus dan wajib pajak. Tak cuma itu, perubahan tersebut juga bertujuan mengurangi kesan menakut-nakuti dari penyampaian SP2DK.
"Rencana perubahan redaksi dan tampilan pada SP2DK ini agar tidak berkesan menakut-nakuti dan menimbulkan kesalahpahaman wajib pajak saat ini masih dalam proses penyusunan ulang dan akan diberitahukan segera," katanya.
Baca 'Agar Wajib Pajak Tidak Salah Paham, DJP Redesain SP2DK'.
Topik lainnya, DJP meminta wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta untuk tidak khawatir dalam mengajukan permohonan restitusi dipercepat.
Imbauan agar tidak khawatir itu ternyata ada alasannya. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 100% apabila di kemudian hari diperiksa dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.
"Orang tidak perlu lagi khawatir untuk klaim lebih bayar, walaupun lebih bayarnya mungkin enggak terlalu besar," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Nanti, kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan di kemudian hari hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Baca 'Ada Aturan Baru, WP OP Tak Perlu Khawatir Ajukan Restitusi Dipercepat'.
Selain kedua topik di atas, masih ada ulasan lain seperti update digitalisasi SP2DK, kepastian implementasi pajak karbon, proses restitusi dipercepat yang dipangkas, hingga update PMK natura.
Berikut adalah ulasan berita selengkapnya.
DKP terus berupaya mendigitalisasi SP2DK. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK saat ini baru tersedia di aplikasi Approweb.
Menurutnya, digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS), yang dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 2024.
"Kalau sekarang SP2DK masih menjadi bagian dari Approweb, yang itu tidak sempurna," katanya.
Kementerian Keuangan belum bisa memastikan waktu pemberlakuan pajak karbon meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan mengenai pajak karbon harus disusun secara hati-hati karena menyangkut aktivitas perdagangan karbon secara internasional.
"Kami akan lihat bersama-sama dan secara lengkap. Ini adalah untuk mendukung penurunan emisi di indonesia dan kami komit dengan kebijakan yang sama di negara lain juga. Ini akan menjadi kolaborasi global," katanya.
Mulai 9 Mei 2023, DJP mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula selama 12 bulan menjadi tinggal 15 hari kerja saja.
Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi PPh orang pribadi sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Ditjen Bea dan Cukai kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas di media sosial.
DJBC menyatakan telah mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk jasa registrasi International mobile equipment identity (IMEI) pada handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). DJBC pun menegaskan hanya melayani registrasi IMEI untuk perangkat yang diimpor melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
"Bea Cukai tidak memiliki akun jasa unlock IMEI," bunyi foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi.
DJP masih melakukan harmonisasi atas peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang aspek-aspek teknis dari pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan harmonisasi diharapkan bisa segera selesai sehingga PMK yang dimaksud dapat diundangkan pada Juni 2023.
"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi. Tinggal kami harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai dan dapat diterbitkan," katanya. (sap)