KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ingin Ada Peta Jalan Kebijakan Cukai

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 November 2019 | 17.03 WIB
DJBC Ingin Ada Peta Jalan Kebijakan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kerap dipusingkan setiap kali ada kebijakan penyesuaian tarif cukai terutama untuk produk turunan tembakau (CHT). Oleh karena itu, diharapkan ada peta jalan sebagai acuan semua pihak terkait kebijakan cukai.

Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam bedah buku 'Dinamika Kebijakan Tarif Cukai Rokok' di Auditorium Sabang Kantor Pusat DJBC. Menurutnya, peta jalan menjadi kunci kebijakan cukai hasil tembakau dalam jangka panjang.

“Kami merindukan setiap tahun tidak sakit perut setiap kali ada penyesuaian cukai hasil tembakau sehingga butuh roadmap agar kebijakan tarif bisa dipahami oleh semua pihak secara transparan," katanya, Rabu (20/11/2019).

Heru menuturkan peta jalan tersebut bukan hanya semata untuk kepentingan otoritas berupa tarif. Namun, peta jalan juga mencakup aspek yang lebih luas seperti mengakomodasi kepentingan lain seperti masalah kesehatan dan keberlangsungan usaha.

Selama ini, tidak adanya peta jalan kebijakan cukai telah menciptakan dinamika tersendiri setiap kali tarif cukai disesuaikan. Setiap elemen mempunyai argumentasi yang tersendiri melihat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Adapun isi dari peta jalan kebijakan cukai, lanjut Heru, akan memberikan kepastian kepada banyak pihak. Arah kebijakan dalam jangka menengah bisa diprediksi baik itu dari pelaku usaha, praktisi kesehatan, dan juga kepentingan pemerintah dalam mengamankan penerimaan cukai.

"[Roadmap] maksudnya dalam 5-10 tahun kebijakan bisa diprediksi baik dari volume produksi, edukasi, sosialisasi, dan shifting petani tembakau. Kami harap RI mempunyai cetak biru roadmap tersebut," paparnya.

Seperti diketahui, penyesuain tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.