PENERIMAAN PAJAK

Ini Langkah DJP Amankan Target Penerimaan PPN 2019

Redaksi DDTCNews
Kamis, 31 Januari 2019 | 10.11 WIB
Ini Langkah DJP Amankan Target Penerimaan PPN 2019

Ilustrasi gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mengandalkan perbaikan proses bisnis untuk mengamankan penerimaan pajak, terutama pos pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan selama ini perbaikan dalam aspek administrasi terbukti positif dalam menggenjot penerimaan. Kemudahan dalam urusan perpajakan, disebutnya, menjadi aspek penting dalam pemungutan PPN.

“Hasilnya cukup positif. Kami lanjutkan program yang sudah dilakukan dari tahun lalu,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Fasilitas kemudahan administrasi itu berupa layanan elektronik dalam pelaporan. Untuk PPN, e-Faktur menjadi andalan untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Selain itu, kemudahan lain yang terus dikerjakan otoritas adalah relaksasi tata cara penyampaian SPT Masa PPN.

Dengan demikian, otoritas optimistis target penerimaan PPN tahun ini dapat dipenuhi. Target penerimaan PPN pada 2019 dipatok senilai Rp655,4 triliun atau tumbuh 21,8% dari realisasi pada tahun lalu senilai Rp538,2 triliun.

Sementara itu, perubahan pada level regulasi belum menjadi agenda prioritas DJP pada tahun ini. Menurutnya, perubahan regulasi perlu kajian mendalam. Terlebih, kebijakan terkait PPN harus menelusuri pola konsumsi dan rantai distribusi barang.

Selain itu, pos barang yang dikecualikan dari pungutan PPN juga selalu menjadi isu sensitif. Kebijakan menambah maupun mengurangi barang yang dikecualikan dari pungutan PPN tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mempertimbangkan banyak aspek strategis.

“Kita belum pelajari sampai tingkat itu [kurangi atau tambah pengeculian PPN] karena pengaturannya beragam dalam tingkat PP hingga UU,” imbuh Arif. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.