JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) resmi dipangkas dari 1% menjadi 0,5% melalui terbitnya PP No.23/2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto. Bukan hanya menggeliatkan ekonomi, perluasan basis pajak diharapkan dapat ditingkatkan melalui beleid ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal. Menurutnya dengan revisi aturan PPh Final dapat meningkatkan basis pajak sektor UMKM.
Dia menyebutkan jumlah wajib pajak yang membayar PPh final 1% pada 2017 sebanyak 1,5 juta wajib pajak. Dengan tarif yang belum diturunkan, ada kenaikan data dari tahun 2016 yang berjumlah 1 juta wajib pajak.
"Tahun lalu saja naik 50%. Kami harap, setidaknya naik segitu atau dua kali lipat dari tahun 2017," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (25/6).
Selain pemangkasan tarif PPh Final, Yon menjelaskan PP No.23/2018 juga mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas PPh Final. Pasalnya, wajib pajak UMKM diberikan opsi untuk menggunakan skema final atau tarif normal.
"Selain penurunan tarif wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. PPh final bisa digunakan dengan batasan waktu atau gunakan tarif normal jika misalnya usahanya mengalami kerugian," terang Yon Arsal.
Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema final maka terlebih dahulu harus melapor ke Ditjen Pajak. Aturan teknisnya saat ini sedang disusun oleh Ditjen Pajak.
"Nanti akan kami buat aturannya untuk pelaporan ini," jelasnya.
Seperti yang diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan kontribusi UMKM mencapai 61,4% terhadap perekonomian pada 2017. UMKM juga menyerap tenaga kerja hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. Untuk saat ini, jumlah UMKM mencapai 60 juta unit usaha. (Amu)