BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perlu Naikkan Rasio Pemeriksaan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Juni 2018 | 09.33 WIB
DJP Perlu Naikkan Rasio Pemeriksaan Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (8/6), kabar datang dari Ditjen Pajak yang berupaya memperluas rasio cakupan pemeriksaan dalam rangka menopang kinerja pemungutan pajak. Saat ini rasio antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah total wajib pajak masih pada kisaran 0,45% untuk wajib pajak pribadi dan 2,88% untuk wajib pajak badan.

Padahal sesuai dengan standar IMF, idealnya rasio cakupan pemeriksaan suatu negara bisa berada pada kisaran 3%-5%. Dengan jumlah yang masih rendah, pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan rasio pemeriksaan ke posisi angka ideal.

Kabar selanjutnya masih dari Ditjen Pajak yang mempertimbangkan rencana untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) di bandara. Kabarnya penurunan ini dianggap sebagai insentif agar toko ritel di bandara semakin berkembang.

Selain itu, kabar selanjutnya datang dari Kemenko Perekonomian yang akan mengambil alih sistem perizinan investasi online single submission (OSS) dan akan dijalankan lebih dulu. Pelaksanaan ini dianggap perlu sebelum dikembalikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya pemerintah menilai BKPM belum siap menjalankan OSS dalam waktu dekat.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Sistem CRM Diperluas:

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan untuk mendukung peningkatan kualitas pemeriksaan, otoritas pajak telah mengimplementasikan compliance risk management (CRM). CRM akan membantu otoritas pajak untuk memilah wajib pajak yang menjadi prioritas untuk diperiksa. Meski Begitu sistem ini tidak hanya mencakup di bidang pemeriksaan, menurutnya otoritas pajak tengah mendesain sistem yang lebih komprehensif tidak sekadar mencakup pemeriksaan, tapi juga mencakup restitusi dan tahapan pendaftaran.

  • DJP Pertimbangkan Batasan VAT Refund:

Value added tax (VAT) refund untuk turis adalah sebesar 10% dan sudah berlaku sejak 2010. Fasilitas ini berlaku di 5 bandara internasional, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Adi Sutjipto dan Djuana. Sementara batasan untuk mendapatkan VAT refund  adalah transaksi maksimal Rp5 juta. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahap awal pemberlakuan, batasan itu memang dipatok Rp5 juta, tapi ke depannya bisa dikaji lagi.

  • Pengusaha Dorong DJP Perkecil Batasan Transaksi VAT Refund:

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiardjo Iduansjah mengatakan VAT refund tidak berlaku efektif karena tidak banyak diketahui pelaku usaha. Menurutnya Hippindo mengajukan penurunan batasan minimum transaksi menjadi Rp1 juta. Dia berharap penurunan batas transaksi VAT refund bisa dilaksanakan secepatnya. Mengingat akan banyak turis asing berkunjung ke Indonesia untuk menyaksikan Asian Games.

  • Kemenko Perekonomian Ambil Alih OSS:

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan BKPM harus menyelesaikan perubahan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) sebelum menjalankan OSS. Menurutnya pemerintah butuh tambahan anggaran Rp53,33 miliar untuk operasional OSS selama 6 bulan ke depan. Anggaran tambahan itu akan digunakan untuk sewa sistem, cloud data, hingga gaji pegawai. Darmin optimis bisa memulai OSS sebelum Lebaran 2018, tapi sayangnya peraturan pemerintah untuk pelaksanaan OSS belum diteken Presiden Joko Widodo.

  • DJBC Jamin Arus Barang Ekspor Impor Lancar:

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menempuh 3 langkah untuk menjamin kelancaran arus barang dan peti kemas ekspor impor menjelang libur Lebaran. Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo mengakatan otoritas kepabeanan telah berupaya mengantisipasi lonjakan ekspor dan impor dipelabuhan. Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan layanan kepabeanan dan pelabuhan yang berkaitan dengan ekspor, impor dan masa Lebaran tahun ini. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.