PENGHINDARAN PAJAK

Perangi BEPS, Regulasi Pajak Perlu Disesuaikan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 September 2017 | 17.43 WIB
Perangi BEPS, Regulasi Pajak Perlu Disesuaikan

JAKARTA, DDTCNews – Untuk meminimalkan beban pajak, perusahaan multinasional kerap melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah dan ketidaksesuaia peraturan pajak antarnegara dan menggeser keuntungannya ke lokasi lain dengan tarif pajak lebih rendah (base erotion and profit shifting/BEPS).

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN) IAI Mardiasmo mengatakan regulasi perpajakan bagi perusahaan internasional saat ini tidak lagi sesuai dengan konteks bisnis modern. Model bisnis dan struktur perusahaan juga menjadi lebih kompleks, sehingga memudahkan perusahaan yang berpraktik lintas negara untuk mengalihkan keuntungannya ke negara dengan persentase perpajakan lebih rendah. 

"Prioritas sebagian yuriskdiksi dalam pajak internasional kini telah bergeser untuk memastikan pajak dibayar di mana keuntungan dan value dihasilkan. Perusahaan multinasional kini tidak bisa lagi mengambil keuntungan dari praktik bisnis lintas negara," ujarnya di Hotel Westin Jakarta, Selasa (19/9).

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempengaruhi keadilan dan integritas sistem perpajakan karena perusahaan multinasional menggunakan BEPS untuk mendapatkan keuntungan dari celah regulasi perpajakan yang ada di berbagai negara.

Mardiasmo yang juga Wakil Menteri Keuangan menegaskan langkah itu sangat penting karena penerimaan negara dari sektor perpajakan perlu semakin dioptimalkan. Pasalnya, penerimaan itu sebagai dana untuk menopang berbagai biaya pembangunan yang sekarang sedang dijalankan. 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, otoritas pajak perlu dilengkapi dengan kemampuan untuk menghimpun berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satu jenis informasi yang sangat diperlukan oleh otoritas pajak adalah informasi keuangan.

Selaim itu, pemerintah pun telah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017 lalu, yang saat ini sudah menjadi UU nomor 9 tahun 2017. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi otoritas pajak untuk mengakses informasi keuangan. 

"Upaya ini bisa memperkuat basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak, menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan amnesti pajak, sekaligus menjamin keterlibatan Indonesia pada kerangka kerjasama internasional dalam hal pertukaran informasi," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.