PP NOMOR 36 TAHUN 2017

Ini Senjata Baru Pemerintah Kejar Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 September 2017 | 15.48 WIB
Ini Senjata Baru Pemerintah Kejar Setoran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 untuk menggenjot penerimaan sekaligus kepatuhan pajak. PP 36/2017 yang ditetapkan pada 6 September 2017 itu mengatur soal pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PP 36/2017 akan menyasar ke seluruh wajib pajak, baik partisipan program pengampunan pajak maupun bukan. Terbitnya PP 36/2017 pun atas amanat dalam Pasal 13 dan 18 UU Pengampunan Pajak.

"PP 36/2017 memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan benar, bahkan juga pemerataan beban pajak yang belum melaksanakan kewajiban dengan benar tapi justru tidak ikut program tax amnesty," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (20/9).

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat atau wajib pajak yang berpendapatan lebih rendah dari batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta wajib pajak yang memiliki penghasilan dari warisan maupun hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris atau pemberi hibah.

"Wajib pajak tidak perlu khawatir, kami terapkan PP ini secara profesional. Tapi jika masih ada harta yang diperoleh dari penghasilan, lalu belum dibayarkan pajaknya, serta belum dilaporkan dalam SPT, tidak mengikuti program tax amnesty, dan selama belum dilakukan pemeriksaan, seluruh hal itu bisa dibenahi dengan pembetulan SPT," tuturnya.

Adapun, skema tarif PPh dalam PP 36/2017 kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi yaitu penghasilan bruto dari usaha maupun pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar; penghasilan bruto selain dari usaha maupun pekerjaan bebas hingga Rp633 juta; penghasilan bruto baik dari usaha maupun selain dari usaha yang secara akumulasi keduanya paling banyak Rp4,8 miliar.

"Maka diberikan tarif sekitar 12,5% untuk umkm, lebih rendah dibanding tarif yang dikenakan kepada wajib pajak badan sebesar 25% ataupun wajib pajak orang pribadi sebesar 30%," ucapnya.

Selain itu, harta bersih yang ditemukan pada partisipan program pengampunan pajak tapi tidak diungkapkan, maka akan dianggap sebagai penghasilan. Harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH akan dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 jika wajib pajak peserta program pengampunan pajak batal merealisasikan komitmen repatriasi.

Hestu menegaskan harta bersih yang ditemukan pada wajib pajak non peserta program pengampunan pajak tapi tidak diungkapkan dalam SPT PPh, maka akan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.