BERITA PAJAK HARI INI

Agustus, Penerimaan Cukai Kembali Melandai

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 September 2017 | 09.37 WIB
 Agustus, Penerimaan Cukai Kembali Melandai

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (4/9) berita mengenai realisasi penerimaan cukai rokok yang menurun mewarnai sejumlah media nasional. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Agustus sedikit menurun dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Rudy Rahmaddi mengatakan penurunan penerimaan CHT karena aksi pergeseran pembayaran. Dia menambahkan pola penerimaan cukai setiap tahun ada dua yakni semesteran (semester satu dan dua), serta pola festival (pola lebaran, natal, dan tahun baru).

Menurutnya pada periode tersebutlah akan terjadi sedikit peningkatan penerimaan, setelah itu turun, kemudian naik lagi. Berdasarkan catatan DJBC penerimaan cukai tembakau per 30 Agustus mencapai Rp65,4 triliun. Jumlah tersebut turun 39,31% dibanding bulan sebelumnya dan turun 25,86% year -on-year (YoY).

Berita lainnya mengenai asosiasi UMKM Indonesia yang mendukung rencana penurunan tarif pajak UMKM dan pemerintah yang akan melonggarkan aturan impor UKM. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Akumindo Dukung Rencana Penurunan Pajak UMKM

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyambut baik rencana pemerintah menurunkan pajak terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, menurutnya, di Cina UMKM sudah tidak dikenakan pajak, malah disubsidi oleh pemerintah. Bahkan, Ikhsan mengatakan bukan tidak mungkin pajak UMKM dihapus. Ini mengingat pajak yang terkait kebutuhan pokok sudah tidak dikenakan pajak saat ini.

  • Aturan Impor UKM Akan Dilonggarkan

DJBC menjanjinkan kemudahan impor bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang terganggu kebijakan penerbitan praktik impor berisiko tinggi. Ini demi kelancaran bisnis UKM sehingga barang-barangnya tak lagi tertahan di pintu pelabuhan. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengakui penerbitan barang impor berisiko tinggi memang menjadikan sejumlah produk tak bisa masuk ke Indonesia akibat gagal memenuhi izin impor.

  • Pelaku Usaha Pelayaran Keluhkan Pajak BBM Kapal

Di sektor pelayaran, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengeluhkan beberapa regulasi yang membelit dan harus segera dibereskan. Salah satunya soal pajak, Carmelita mengeluhkan pengenaan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kapal domestik. Dia mengatakan para pelaku usaha pelayaran butuh peraturan yang bisa mendukung industri pelayaran nasional.

  • Pemerintah Janjikan Insentif Pajak Mobil Listrik

Dalam upaya mempercepat komersialisasi dan pengembangan produksi kendaraan hybrid serta listrik di dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pembahasan fasilitas insentif tersebut. Insentif ini dapat diberikan secara bertahap disesuaikan dengan komitmen pendalaman manufaktur yang telah diterapkan di beberapa sektor industri.

  • NJOP Pulau Reklamasi Dinilai Tak Wajar

DPRD DKI menilai penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di pulau reklamasi C dan D senilai Rp3,5 juta per meter cenderung tak wajar. Karena itu pihak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Alasannya, NJOP sebesar itu dinilai terlalu kecil dan tak proporsional dibandingkan besaran NJOP di sejumlah pulau reklamasi lainnya seperti Pulau H yang menjadi milik perorangan yang nilai NJOP-nya ditetapkan Rp25 juta per meter.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.