TRINIDAD AND TOBAGO

Rezim Pajak Properti Siap Dimulai

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Maret 2017 | 15.14 WIB
Rezim Pajak Properti Siap Dimulai
Menteri Keuangan Trinidad and Tobago Colm Imbert.

PORT OF SPAIN, DDTCNews – Pemerintah Trinidad and Tobago mulai memersiapkan segala sesuatu untuk mengimplementasikan pajak bumi dan bangunan (PBB) atau property tax.

Menteri Keuangan Colm Imbert mengatakan pemerintah telah menyiapkan 248 orang staf di Divisi Valuasi Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian properti. Setelah dilakukan valuasi atau penilaian, pemerintah akan segera mengeluarkan hasil valuasi tersebut kepada pemilik dan penghuni properti. 

“Saat ini sudah memasuki tahap akhir dalam melaksanakan rezim pajak properti. Sementara untuk melakukan finalisasi, tim dari divisi valuasi akan melakukan penilaian dengan perhitungan minimal kepemilikan selama 12 bulan untuk setiap properti yang dinilai,” tuturnya.

Dalam waktu satu atau dua minggu ke depan, pemberitahuan terkait dengan hasil valuasi akan diposting atau dikirimkan kepada pemilik dan penghuni properti di seluruh wilayah Trinidad and Tobago sesuai dengan Undang-Undang Pajak Properti.

Imbert mengatakan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/3) bahwa pajak properti akan dikenakan sebesar 3% dari 90% nilai sewa tahunan properti tersebut.

Kendati demikian, proses banding juga dapat diajukan bagi para pemiliki tanah yang merasa tidak puas dengan penilaian yang dilakukan oleh tim valuasi.

Imbert menambahkan, seperti dilansir dalam Trinidad Express, jika pajak properti ini diimplementasikan, kemungkinan besar akan terjadi kenaikan harga sewa yang ditetapkan oleh pemilik properti nantinya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.