ILLINOIS

'Makan di Tempat' di Restoran Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Agustus 2016 | 15.01 WIB
'Makan di Tempat' di Restoran Bakal Dipajaki

LIBERTYVILLE, DDTCNews – Mulai 1 Oktober 2016, Pemerintah Libertyville akan mengenakan pajak bagi siapa saya yang 'makan di tempat' di semua restoran di kawasan Libertyville atau disebut 'place for eating tax'. Ini artinya, jika pelanggan memilih makan di tempat, akan ada tambahan tagihan 1%.

Pemilik tempat hiburan populer Mickey Finn’s Brewery Biran Grano merasa pengenaan pajak makan tersebut tidak akan berdampak pada bisnisnya secara keseluruhan.

“Kami lebih memerhatikan soal bagaimana penghitungannya dan bagaimana pajak itu bisa dikumpulkan dari para pelanggan. Kami tidak terlalu memikirkan soal jumlah tambahan yang tertera di tagihan pelanggan,” katanya, Kamis (11/8).

Menurut Biran, adanya tarif pajak sebesar 1% tersebut tidak membuat pemilik restoran was-was sepanjang pelanggan membayar sesuai dengan tagihannya.

Melalui penerapan pajak tersebut, pemerintah memprediksi dapat meraup tambahan US$700 ribu setiap tahunnya. Hal ini menjadi pertimbangan positif bagi pemerintah Libertyville.

Kata ‘places for eating’, seperti dikutip melalui dailyherald.com, didefinisikan sebagai perusahaan penjual makanan yang memperkenankan pembeli untuk duduk dan menikmati makan yang dijual di sana.

Jenis-jenis restoran yang termasuk adalah resotran drive-in, buffets, toko roti, aula pesta makan, outlet makanan cepat saji, lounge, hotel, motel, dan lain-lain.

Jenis usaha lainnya, yaitu katering, masuk dalam definsisi places for eating namun pajaknya baru diterapkan jika makanan diantarkan kepada pembeli yang sedang ada di Libertyville. Kebijakan ini akan berakhir pada 30 April 2018, namun masih dimungkinkan untuk diperpanjang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.