Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital asing dalam pembahasan tingkat ketiga.
Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Menurutnya, PPN atas layanan digital tersebut tidak akan dikenakan pada bisnis lokal Filipina.
"Penekanannya ialah pada penyedia layanan digital asing atau bukan penduduk. Semua negara dengan ekonomi terbesar Asean sudah mengenakan PPN pada entitas ini. Kita satu-satunya yang belum melakukannya," katanya, dikutip pada Selasa (15/11/2022).
Salceda menuturkan pengenaan PPN atas layanan digital asing diperlukan untuk memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha. Kebijakan tersebut diperkirakan mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar atau Rp5,16 triliun.
Dalam rapat paripurna, sebanyak 253 anggota DPR telah menyetujui RUU 4122, sedangkan 4 anggota menolak dan 1 anggota abstain.
Anggota DPR yang menolak PPN atas layanan digital asing tersebut salah satunya Arlene Brosas. Menurutnya, pengenaan pajak akan membuat masyarakat biaya lebih besar untuk berlangganan layanan digital.
Dia menilai sejumlah layanan seperti Canva dan Zoom justru lebih banyak digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
"Ketimbang mengenakan PPN layanan digital, kami meminta pemerintah mempertimbangkan pajak kekayaan yang akan menghasilkan pendapatan lebih besar," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)