Ilustrasi.
LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal berencana mengenakan capital gains tax atas laba yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency atau kripto.
Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengatakan pemerintah sedang mengaji kebijakan pajak tersebut. Namun, lanjutnya, pemerintah masih belum menentukan waktu implementasi capital gains tax mulai dikenakan.
"Saya masih belum mau menentukan kapan pajak akan mulai dikenakan. Yang jelas, kami akan melakukan adaptasi atas ketentuan dan sistem pajak," katanya dikutip dari blockworks.co, Senin (23/5/2022).
Medina menuturkan aset kripto akan dipajaki secara berimbang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan juga efektifitas penerapannya. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah akan belajar dari negara-negara yang terlebih dahulu mengenakan pajak atas aset kripto.
Dia menambahkan pemerintah berusaha merancang kebijakan yang minim celah hukum dan berjanji untuk tidak mengenakan pajak secara eksesif kepada wajib pajak.
Saat ini, Portugal masih menganggap cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, alat pembayaran tersebut bukanlah objek pajak sepanjang kripto bukan merupakan sumber penghasilan utama wajib pajak.
Alhasil, Portugal selama ini dikenal sebagai negara suaka pajak bagi investor cryptocurrency karena tidak ada pajak yang harus dibayar dari laba yang diterima oleh investor.
Lebih lanjut, tarif capital gains tax yang berlaku di Portugal secara umum sebesar 28%, sedangkan tarif PPh orang pribadi yang berlaku maksimal mencapai 48%. (rig)