UNI EROPA

Soal Pajak Minimum Global, RUU Baru Bakal Diusulkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Juni 2021 | 15.33 WIB
Soal Pajak Minimum Global, RUU Baru Bakal Diusulkan

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews –  Komisi Eropa akan mengusulkan rancangan undang-undang terkait dengan penerapan skema pajak minimum global agar ada keseragaman.

Komisioner Eropa Bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan perlu adanya undang-undang baru agar Uni Eropa (UE) bisa mengadopsi kesepakatan G7 tentang pajak perusahaan minimum global. Amendemen panduan kebijakan UE juga diperlukan untuk melawan praktik penghindaran pajak.

“Komisi Eropa akan mengusulkan undang-undang untuk menerapkan perjanjian internasional tentang pajak perusahaan minimum untuk memastikan penerapannya akan seragam di dalam UE,” katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Gentiloni menjelaskan persiapan UE menyambut perubahan lanskap perpajakan internasional akan tertuju pada pertemuan para menteri keuangan negara G20 yang rencananya digelar pada 9-10 Juli 2021 di Venesia, Italia.

Kesepakatan yang dicapai pada tingkat G7 hendak diperluas pada kelompok negara G20. Kesepakatan G20 akan menentukan langkah Komisi Eropa dalam mengadopsi kesepakatan pajak minimum bagi perusahaan multinasional.

Hal tersebut akan menjadi modal dalam pembahasan konsensus global ekonomi digital yang dilakukan OECD dengan melibatkan 139 negara dalam Inclusive Framework. Dia menegaskan UE mempunyai peran penting sebagai perwakilan kepentingan 27 negara anggota dalam pembahasan konsensus global pajak ekonomi digital.

"Negosiasi dapat berhasil pada tingkat G20 akan membutuhkan kompromi," terangnya.

Gentiloni menambahkan negara anggota UE setidaknya sudah kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar €35 miliar-€70 miliar karena praktik penghindaran pajak. Menurutnya, kesepakatan internasional akan mempersempit celah penghindaran pajak pada pasar tunggal Eropa.

"Celah karena ketidaksesuaian sistem pajak antarnegara anggota dapat membuka peluang untuk perencanaan pajak yang agresif dan mengurangi beban pajak pada beberapa jenis bisnis tapi dengan mengorbankan para pembayar pajak lainnya," imbuhnya, seperti dilansir mnetax.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.