Pendiri Samsung Group, Lee Kun-hee. (Foto: Lee Jae-Won/Reuters)
SEOUL, DDTCNews - Tingginya nominal pajak warisan yang harus dibayar oleh ahli waris bos Samsung Lee Kun Hee makin meningkatkan dorongan publik kepada Pemerintah Korea Selatan untuk menurunkan tarif pajak warisan.
Untuk diketahui, pewaris harta Lee ditetapkan wajib membayar pajak warisan hingga KRW11,03 triliun atau Rp141 triliun. Nominal tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah penerapan pajak warisan di Korea Selatan.
Meski demikian, pemerintah belum memiliki rencana menurunkan tarif pajak warisan. "Sikap publik atas isu pajak warisan terbelah, dibutuhkan konsensus yang kuat untuk menurunkan tarif pajak warisan," ujar pejabat di Kementerian Keuangan Im Jae Hyun, seperti dikutip Kamis (7/1/2021).
Untuk diketahui, tarif pajak warisan yang dikenakan Pemerintah Korea Selatan bisa mencapai 50% atas harta dalam bentuk aset berupa saham di atas KRW3 miliar. Tarif tambahan sebesar 20% juga dikenakan bila pewaris harta adalah pemegang saham terbesar.
Meski belum terdapat rencana menurunkan tarif pajak warisan, Im mengungkapkan pemerintah sudah menunjuk pakar dari luar negeri untuk mengkaji tarif pajak warisan yang berlaku saat ini. Kajian atas pajak warisan tersebut dilaksanakan setelah adanya permintaan dari parlemen.
Kelompok pengusaha di Korea Selatan sudah sejak lama mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif pajak warisan. Tarif pajak warisan yang bisa mencapai 50% tersebut, seperti dilansir koreaherald.com, dinilai amat membebani aktivitas bisnis perusahaan.
Harta milik Lee yang diwariskan kepada keluarganya mencapai KRW22,1 miliar. Sebagian besar harta yang diwariskan Lee kepada ahli waris adalah saham perusahaan terafiliasi Samsung seperti Samsung Electronics, Samsung SDS, Samsung C&T, hingga Samsung Life Insurance. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.