SEWINDU DDTCNEWS
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Kamis, 4 Januari 2024 | 13.00 WIB
Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) atau pajak minimum global resmi berlaku di Uni Eropa terhitung sejak tahun ini.

Menurut Komisi Eropa, kehadiran rezim pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% akan mendorong terciptanya keadilan sistem pajak baik pada level regional di Uni Eropa maupun pada level global

"Pemberlakuan (entry into force) di Eropa merupakan langkah signifikan menuju sistem PPh badan yang lebih adil. Pilar 2 mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Aturan baru ini juga menghentikan tren race to the bottom tarif PPh badan global," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni, dikutip Kamis (4/1/2024).

Dengan diberlakukannya pajak minimum global di Uni Eropa, Gentiloni mendorong yurisdiksi-yurisdiksi lainnya untuk segera mengimplementasikan pajak minimum global dengan mengadopsi pilar tersebut lewat aturan domestiknya masing-masing.

"Terdapat potensi tambahan penerimaan pajak senilai US$220 miliar per tahun yang bisa digunakan oleh yurisdiksi untuk mendanai belanja-belanja krusial dan layanan publik berkualitas tinggi," imbuh Gentiloni.

Seperti diketahui, negara-negara anggota Uni Eropa resmi memberikan persetujuan secara bulat terhadap penerapan pajak minimum global. Hal ini tertuang dalam directive yang disetujui pada Desember 2022. Melalui directive tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa berkomitmen untuk mengadopsi Pilar 2 pada akhir 2023.

Secara umum, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional ataupun grup perusahaan domestik di Uni Eropa yang memiliki omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun.

Pilar 2 menjadi dasar bagi yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi untuk mengenakan top-up tax atas laba anak usaha di yurisdiksi lain yang dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.