Ilustrasi. (foto: trover.com)
TRENTON, DDTCNews – Penduduk yang menyewakan rumah mereka di tepi pantai New Jersey tidak akan dibebani pajak Airbnb. Hal ini sesuai dengan peraturan baru yang ditandatangani oleh Gubernur Phil Murphy pada akhir pekan lalu.
Murphy menandatangani aturan baru tersebut setelah mendapat desakan dari pemilik properti yang menjalankan bisnis sewa agar membatalkan pajak Airbnb. Mereka menyebut pajak itu dapat mengancam industri pariwisata pantai New Jersey.
“Akses ke properti sewaan yang terjangkau bagi pengunjung dan pendapatan dari sewa untuk pemilik rumah adalah tulang punggung perekonomian itu,” kata Murphy, seperti dikutip pada Senin (12/8/2019).
Berdasarkan aturan baru itu, pemilik rumah di tepi pantai yang mengelola persewaan tidak lagi dikenakan pajak senilai 11,625%. Adapun pajak Airbnb itu mulai diberlakukan akhir tahun lalu sebagai bagian dari anggaran Murphy.
Namun, pajak tersebut akan tetap berlaku untuk akomodasi yang dikelola melalui agen perjalanan atau online marketplace, seperti Airbnb atau VRBO.
Situs web pariwisata New Jersey memperkirakan secara keseluruhan pariwisata pantai mendatangkan 100 juta pengunjung pada 2017. Pariwisata ini juga menyumbang pendapatan sekitar US$43 miliar (sekitar Rp612,7 triliun).
Pemerintahan Murphy sebelumnya mengatakan pajak ini sebagai cara untuk menyamakan kedudukan di antara hotel, motel, dan akomodasi yang ditawarkan melalui marketplace seperti Airbnb. Menurut pemerintah, aturan baru ini lebih mencerminkan niat asli dan akan menciptakan kesamaan di seluruh industri persewaan.
Ada pula negara bagian lain yang memungut pajak serupa. Sebuah Laporan Konferensi Legislatif Negara Bagian 2018 menemukan 39 negara bagian memungut pajak untuk akomodasi sewa jangka pendek. Aturan baru ini memunculkan kelegaan di antara koalisi pemilik properti sewaan.
“Dengan menandatangani aturan ini, gubernur membuktikan bahwa New Jersey adalah negara yang ramah pariwisata,” ujar Denise Payne, President NJ Shore Rentals Coalition, seperti dilansir abc7ny.com. (MG-nor/kaw)