KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perdagangan rokok ilegal di Malaysia telah menghilangkan pendapatan negara hampir RM4,8miliar atau setara Rp16,4 triliun tahun lalu, ungkap laporan Oxford Economics berjudul ‘Ekonomi Perdagangan Gelap Tembakau di Malaysia’.
Direktor Oxford Economics Pete Collings mengatakan dari laporan tersebut terungkap 59% pasar rokok Malaysia tahun lalu adalah ilegal, termasuk yang diproduksi secara legal di tempat lain tetapi diselundupkan ke negara tersebut.
Jenis lainnya adalah rokok putih—yang memakan porsi 44% dari total konsumsi rokok—dari Vietnam, Filipina, dan Indonesia. Kemudian kretek ilegal 10% dan pita cukai palsu 5%. Riset Oxford tersebut adalah pesanan raksasa rokok British American Tobacco.
“Masalahnya telah menjadi endemik dan telah tumbuh signifikan dalam 10 tahun terakhir,” katanya, akhir pekan lalu (21/06/2019).
Collings menambahkan masalah rokok ilegal itu menjadi kian merajalela setelah kenaikan cukai pada 2015. Masalah ini telah menyebabkan hilangnya pendapatan pajak, merongrong kebijakan kesehatan, dan uang yang digunakan untuk mendanai lebih banyak kegiatan ilegal dan korup.
“Dampak yang lebih luas dan lebih halus adalah penggantian operasi hukum dengan bisnis ilegal, yang telah mengakibatkan ditutupnya dua fasilitas pabrik rokok, yang merugikan ekonomi Malaysia hingga 5.750 pekerjaan,” kata Collings.
Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Hong Kong Datuk Seri Akhbar Satar meminta pembentukan gugus tugas untuk masalah tersebut. Gugus tugas itu terdiri atas Bea cukai, polisi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Bank Negara Malaysia dan Komisi Anti Korupsi Malaysia.
“Indeks persepsi korupsi akan terpengaruh jika pemerintah tidak mengambil tindakan. Ini adalah masalah mendesak yang perlu ditangani karena kegiatan ilegal juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terkait terorisme,” kata Akhbar seperti dilansir nst.com.my. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.