TEL AVIV, DDTCNews – Kantor otoritas pajak Israel (Israel Tax Authority) telah mengirim surat kepada wajib pajak yang dicurigai berdagang bitcoin tanpa mengungkapkannya dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajaknya.
Dalam surat tersebut, otoritas pajak Israel mengungkapkan seluruh penerima surat harus menginformasikan keterlibatannya di pasar cryptocurrency, termasuk riwayat transaksi masa lalu dan kepemilikan bitcoin saat ini.
“Setiap wajib pajak harus membuat daftar semua akun transaksi yang pernah dimiliki dan melaporkan pendapatan dari perdagangan mereka,” demikian dilansir bitcoin.com, Jumat (11/5).
Kabarnya, kantor cabang otoritas pajak Israel hanya membuka kasus bisnis sejumlah wajib pajak yang disinyalir terpaut dalam perdagangan bitcoin. Berdasarkan hal itu, setiap wajib pajak harus melaporkan setiap penghasilan yang diperolehnya, termasuk wajib pajak pelaku usaha.
Awal tahun ini otoritas pajak Israel menerbitkan surat edaran yang menganggap bitcoin sebagai aset. Dengan demikian, siapa pun yang memperdagangkannya harus membayar pajak keuntungan modal (capital gain tax) sebesar 25% serta dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 17%.
“Otoritas pajak akan mencari wajib pajak yang aktif dalam pasar cryptocurrency, tapi tidak mematuhi aturan pajak yang berlaku. Wajib pajak harus merampungkan urusan perpajakannya dalam hal ini, sebelum harus berhadapan dengan upaya penegakan hukum,” papar otoritas pajak Israel.
Di samping itu, sistem perbankan di Israel sangat bermusuhan dengan setiap transaksi bitcoin, serta perbankan proaktif melaporkan seluruh transaksi baik masuk maupun keluar atas pertukaran data dan informasi nasabah dalam rangka pencegahan upaya pencucian uang dan penghindaran pajak.
Kemudian dengan membawa surat perintah, otoritas pajak bisa memaksa wajib pajak pada beberapa jalur perdagangan lokal Israel, untuk menyerahkan daftar klien mereka.
Lebih jauh dikabarkan, ada beberapa petugas otoritas pajak Israel yang memantau warga yang menjual maupun membeli bitcoin ataupun cryptocurrency lain melalui akun media sosial, seperti Facebook, Telegram dan Whatsapp.(Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.