SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merilis sistem pembayaran pajak berbasis online (E-Horeka) untuk sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dengan sistem tersebut, data pajak yang masuk bisa terpantau langsung, sehingga laporan sulit untuk dimanipulasi.
Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan sistem online ini akan efektif, efisien, dan aman ketika dioperasikan. Sistem online ini sesuai dengan UU No.28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perwali No.34 tahun 2016.
“Jadi kalau dulu pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara manual, ke depan sudah tidak lagi. Karena melalui sistem online ini selain lebih praktis juga bisa disesuaikan dengan pendapatan asli mereka, sehingga lebih transparan,” ujarnya saat meluncurkan langsung sistem E-HOREKA di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/12).
Implementasi penarikan pajak horeka secara daring ini dapat membatasi petugas pajak bersinggungan langsung dengan wajib pajak. Tak hanya itu, penyimpangan keuangan dapat diminimalisasi lantaran laporan tidak dibuat secara manual.
Sementara untuk infrastruktur pendukungnya, Pemkot Solo dibantu oleh Bank Jateng. Baik dari alat tape box ataupun aplikasi yang digunakan untuk mengakses pembayaran. Pada tahap awal ini, Bank Jateng sedikitnya memberikan bantuan 10 alat pendukung untuk penerapan sistem pembayaran pajak online tersebut.
“Bantuan 10 alat ini rencananya kita sebar ke 10 titik, di antaranya adalah hotel, restoran, tempat hiburan dan juga parkir,” jelasnya.
Seperti dilansir dalam joglosemar.co, dengan adanya perubahan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendongkrak pendapatan asli daerah. (Amu)