PROVINSI BANTEN

3 Bulan, Denda PKB & Bea Mutasi Dihapus

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 23 September 2016 | 12.01 WIB
3 Bulan, Denda PKB & Bea Mutasi Dihapus

Ilustrasi. (Foto: DPPKD Banten)

SERANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah.

Kepala DPPKD Banten Nandi S. Mulya mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2016, penghapusan bea tersebut hanya berlaku efektif mulai 22 September sampai 22 Desember 2016 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-16 Banten tahun ini.

"Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB tersebut dalam rangka memperingati ulang tahun Provinsi Banten yang ke 16," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi DPPKD Banten, Rabu (21/9).

Dengan ketentuan itu, lanjut Nandi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak yang telah melebihi batas hanya wajib membayar pokok pajak kendaraan.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKD Banten Yani Rusdiani mengatakan pembebasan sanksi pajak berlaku di semua kantor Samsat Banten, samsat Keliling dan gerai yang tersebar di beberapa lokasi di Banten.

"Tujuan dari program ini untuk menambah pendapatan pajak Banten dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak. Kami mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Yani.

DPPKD sudah mengirimkan Pergub Nomor 74/2016 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut kepada 11 unit pelaksana teknis (UPT) samsat di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

"Terhitung mulai kamis (22/9), penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan dari luar daerah sudah bisa diberlakukan oleh masing-masing UPT," tambah Yani.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih bergantung terhadap pajak dari sektor kendaraan karena untuk pajak bagi hasil dari sejumlah potensi yang ada jumlahnya masih relatif sedikit. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.