Ilustrasi.
KISARAN, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak badan pada salah satu bank pemerintah yang berlokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 19 Januari 2023.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut penyitaan rekening bank tersebut disaksikan langsung oleh penanggung pajak—selaku direktur perusahaan—dan pihak bank.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran,” kata Teddy seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak, Minggu (5/2/2023).
Teddy menjelaskan tindakan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penyitaan, lanjutnya, rekening penanggung pajak telah dilakukan pemblokiran. KPP juga sudah menjelaskan proses tindakan penagihan sehingga wajib pajak akhirnya bersedia untuk menggunakan saldo rekening bank dalam melunasi utang pajak.
“Wajib pajak melalui penanggung pajaknya bersedia hadir langsung untuk menyaksikan proses penyitaan rekening bank ini,” tuturnya.
Berkaca dari kegiatan penyitaan tersebut, Teddy berharap seluruh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan.
“Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran,” ujarnya. (rig)