Ilustrasi.
PARIGI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau alamat wajib pajak yang mempunyai usaha perkebunan di wilayah Desa Lemusa, Kabupaten Parigi Moutong pada 28 Oktober 2022.
Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dan informasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Adapun kunjungan itu juga menjadi bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
“Kami mengunjungi wajib pajak guna mendapatkan data tambahan sebagai pelaporan kembali ke KPP Pratama Palu terkait dengan data lahan kebun kelapa ini,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).
Anang juga berharap kunjungan kerja tersebut dapat membuat wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta melaksanakan seluruh kewajibannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.
Sementara itu, Pelaksana KP2KP Parigi Iksan Haris menuturkan dirinya juga melakukan wawancara kepada pemilik kebun terkait dengan data dan informasi usaha perkebunan serta data kepemilikan dan lokasi tempat usaha.
“Kami juga selalu mengingatkan kembali kepada wajib pajak terkait dengan kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan yang diterima,” tuturnya.
Iksan juga berharap setiap wajib pajak yang mempunyai usaha bisa memahami kewajiban perpajakan yang perlu dilaksanakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mendaftarkan kegiatan usahanya ke KPP atau KP2KP.
KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. (rig)