Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sepanjangĀ Januari hingga 18 Juli 2022Ā mencapaiĀ Rp75,73 miliar. Angka tersebut mewakili 52,36%Ā dari target penerimaan pajak senilaiĀ Rp144,62 miliar.
Famny Dwi Arfana, Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mengakui target penerimaan tahun ini memang mengalami kenaikan. Kendati demikian, dia mengaku optimis bisa mencapai target tersebut.
"Tahun kemarin targetnya Rp139,48 miliar dan itu terpenuhi, kami yakin tahun ini juga bisa,"Ā kata Famny, dikutip SelasaĀ (19/7/2022).
Terlebih, lanjutĀ Famny,Ā Pemerintah Kabupaten KudusĀ mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasiĀ (tapping box)Ā padaĀ sejumlah tempat usaha di Kota KretekĀ ini.Ā Famny menambahkan adaĀ 60 tempat usaha baru yang kini tengahĀ dalam prosesĀ pemasanganĀ tapping box.
Famny menjelaskanĀ pada 2020 pemkab telah memasang sebanyak 50 tapping box di sejumlah hotel dan restoran besar. Alat tersebutĀ digunakan untukĀ memantauĀ transaksi dari suatu tempat usaha secara daringĀ sehingga dapat mencocokan jumlah pajak yang disetor denganĀ pemasukan yang diperolehĀ pelaku usaha.
āKami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,ā pungkasnya.
DilansirĀ isknews.com, target penerimaan pajak Pemerintah KabupatenĀ KudusĀ dipatokĀ senilaiĀ Rp144,62 miliar dariĀ 10Ā pos penerimaan.Ā Adapun untuk pajak hotel ditarget Rp2,86 miliar, pajak restoran Rp9,7 miliar, pajak hiburan Rp385,04 juta,Ā danĀ pajak reklame Rp3,3 miliar.
Sementara itu,Ā pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)Ā ditargetĀ sejumlah Rp38,34 miliar, pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) Rp34,25 miliar,Ā pajak parkir Rp632,6 juta, pajak penerangan jalan Rp51,78 miliar,Ā pajak air tanah Rp3,32 miliar,Ā danĀ pajak sarangĀ burungĀ walet Rp7,84 juta. (sap)