Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, hari ini tersedia 14 titik layanan Samsat Keliling yang beroperasi mulai 8.00 WIB pada Senin (4/4/2022). Berikut perincian lokasinya:
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat keliling, pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan, seperti KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli, dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Perlu diingat, Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Pemilik kendaraan yang ingin membayar PKB harus menyesuaikan jadwal lantaran pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. (sap)