KPP Pratama Mamuju

Pastikan Kebenaran PKP, Petugas Pajak Datangi Pengangkut Kernel Sawit

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Januari 2022 | 19.15 WIB
Pastikan Kebenaran PKP, Petugas Pajak Datangi Pengangkut Kernel Sawit

Petugas KPP Pratama Mamuju mengunjungi wajib pajak CV.

MAMUJU TENGAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak CV. Tujuannya, mengecek kebenaran kondisi perusahaan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). 

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, tujuan visit lapangan kali ini adalah Damuh Layar Construction di Kecamatan Tobadak. Dari hasil wawancara dengan direktur CV, petugas menemukan perbedaan kegiatan usaha antara formulir pengukuhan PKP dengan kondisi di lapangan. 

Pada formulir pengukuhan, pihak CV menuliskan bahwa perusahaan bergerak di bidang konstruksi. Namun, praktik di lapangan menunjukkan CV bergerak di bidang jasa angkutan kernel sawit. 

Direktur CV Damuh Layar Construction, Wawan Dermawan, kemudian menjelaskan kondisi yang terjadi. Menurut pengakuannya, perusahaan memang berniat merambah bidang konstruksi jembatan, jalan, dan bangunan kecil di masa depan. 

"Beliau juga mengatakan sebelum membangun perusahaan ini, sempat bergabung dengan perusahaan sawit di Mamuju Tengah. Namun, beliau keluar dan mendirikan perusahaan sendiri," ujar Nadia Primastia, anggota Tim Verifikasi Lapangan KPP Pratama Mamuju, dikutip Jumat (14/1/2021). 

Petugas pajak lantas mencocokkan semua informasi pada formulir dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Wajib pajak pun diberikan informasi dan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang perlu dipenuhi setelah dikukuhkan PKP. 

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.