KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Disita DJP

Muhamad Wildan
Selasa, 27 April 2021 | 10.45 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Disita DJP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede menyita rekening wajib pajak berinisial HWS sejak Februari 2021 lantaran tak kunjung melunasi utang pajak sejumlah Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Pondok Gede Adi Tursilo mengatakan pendekatan persuasif sudah telah dilakukan KPP terhadap wajib pajak bersangkutan. Namun demikian, wajib pajak HWS tak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Sita rekening atas pemblokiran merupakan salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak, dengan harapan wajib pajak bisa segera menyelesaikan utang pajaknya," katanya, dikutip Senin (27/4/2021).

Adi menjelaskan KPP tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak yang ada di wilayah KPP tersebut. Tindakan tegas melalui penagihan aktif merupakan salah satu komitmen Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Penagihan aktif memiliki tujuan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak dengan menguasai barang penanggung pajak. Barang tersebut akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun negara," tuturnya dikutip dari laman resmi DJP. 

Sekadar informasi, penyitaan merupakan salah satu dari delapan tindakan penagihan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020.

Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kemudian, juru sita melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Dalam pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak akan memperlihatkan kartu tanda pengenal juru sita pajak, memperlihatkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.