PENEGAKAN HUKUM

Tak Bayar Utang Pajak, Direktur Perusahaan Disandera DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 April 2021 | 11.45 WIB
Tak Bayar Utang Pajak, Direktur Perusahaan Disandera DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu orang penanggung pajak di perusahaan konstruksi.

Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengatakan tindakan gijzeling dilakukan terhadap direktur perusahaan konstruksi berinisial AGS. Dia menyebutkan AGS memiliki utang pajak sebesar Rp5,5 miliar dan tidak kooperatif untuk membayar utang tersebut ke kas negara.

"Jadi kami telah menyandera seorang yang mempunyai utang pajak yang belum dilunasi. Dia AGS jadi penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

Yoyok menuturkan upaya gijzeling menjadi cara terakhir DJP dalam memulihkan penerimaan pajak. Dia menyebutkan AGS tidak merespons permintaan KPP Sleman untuk melunasi utang pajak dengan cara dicicil.

Menurutnya, AGS memiliki kemampuan untuk membayar pajak tersebut. Untuk itu, DJP memakai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa untuk melakukan gijzeling. Otoritas meragukan itikad baik AGS untuk melunasi utang pajak sehingga berujung pada tindakan penyanderaan.

Dia memastikan upaya gijzeling tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini dikarenakan, sengketa pajak AGS sudah diputus pengadilan dengan gugatan wajib pajak yang dikabulkan sebagian.

Untuk itu, DJP menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut dengan menagih sebagian utang pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan.

Yoyok juga memastikan seluruh tahap penagihan sudah ditempuh Kanwil DIY dan KPP Sleman mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan dan lelang. Adapun gijzeling terhadap AGS paling lama berlaku selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan paling lama 6 bulan.

"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," terang Yoyok seperti dilansir suarajogja.id.

Tindakan gijzeling dilakukan dengan mengirimkan AGS ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta. Menurut Kepala Rutan Yogyakarta Yudo Adi Yuwono, AGS dibawa ke rutan pada 26 Maret 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
widyadisty tiara
baru saja
bagus tindakan yg tegas