PROVINSI SULAWESI UTARA

Pacu Penerimaan Pajak, Pemprov Inspeksi Perusahaan Air Mineral

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Januari 2021 | 13.53 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Pemprov Inspeksi Perusahaan Air Mineral

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews – Guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sulawesi Utara berupaya mencari sumber-sumber penerimaan pajak daerah potensial di antaranya adalah pajak air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan pajak air permukaan adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Menurutnya, pajak air permukaan memiliki potensi untuk digali.

“Jadi semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan, dapat dikenakan pajak,” katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Dalam rangka optimalisasi PAD pada masa pandemi Covid-19, Bapenda bersama tim ahli identifikasi pajak air permukaan melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut.

Menurut Atteng, kunjungan tersebut untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

“Besaran nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Kami akan terus mencari sumber-sumber PAD yang baru untuk kemajuan Sulut,” tuturnya seperti dilansir manadopost.jawapos.com.

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dalam undang-undang tersebut, tarif pajak air permukaan diatur paling tinggi sebesar 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.