PROVINSI RIAU

Wah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Bakal Digelar

Dian Kurniati
Kamis, 16 Juli 2020 | 10.14 WIB
Wah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Bakal Digelar

Ilustrasi. (PKB)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berencana mengadakan kembali program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Dispenda Provinsi Riau Mohammad Tafianto mengatakan Bapenda Riau saat ini tengah mengevaluasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang telah terselenggara pada Maret hingga Mei lalu.

"Evaluasi ini dilakukan karena Bapenda Riau berencana melanjutkan kembali pemberian insentif kepada masyarakat melalui penghapusan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Tafianto menjelaskan keputusan mengenai waktu penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan jilid II akan bergantung pada hasil evaluasi tersebut. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

"Kami masih melakukan evaluasi terkait hal ini. Untuk itu, kapan waktu akan dilaksanakan belum bisa dipastikan," ujarnya dikutip dari Halloriau.

Pemprov Riau sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Program pemutihan pajak kendaraan jilid I itu berakhir berbarengan dengan selesainya masa tanggap darurat virus Corona di Riau saat itu.

Namun, Gubernur Riau Syamsuar memperpanjang masa tanggap darurat terhitung 30 Mei 2020, dan berakhir saat Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan tentang penetapan berakhirnya status bencana nonalam virus Corona sebagai bencana nasional.

Sepanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, Bapenda menghapus denda PKB sebesar Rp6 miliar. Pajak yang terkumpul karena program tersebut mencapai lebih dari Rp23,8 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.