PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DPRD Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 29 Maret 2020 | 10.00 WIB
DPRD Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mendesak pemerintah daerah untuk tidak menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).

Anggota Komisi V DPRD NTB Akhdiansyah menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini terganggu akibat pandemi corona. Menurutnya, usulan itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi saat ini.

“Saya sangat mendorong Pemda tidak menagih PKB. Sebab, hampir semua lini terkena efek virus Corona. Sehingga, kita berharap jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” ungkap Akhdiansyah, Jumat (27/3/2020)

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menekankan Pemda memberikan keringanan kepada golongan masyarakat menengah kebawah seperti tukang ojek atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang transportasi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Najamuddin Moestafa mendesak pemda agar lebih memperhatikan dampak COVID-19 pada bidang ekonomi dan tidak hanya berfokus pada masalah kesehatan.

Dia berharap Pemda turut memberikan banyak keringanan untuk masyarakat seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat. “Pemerintah Pusat memberikan beragam keringanan, tapi faktanya di daerah pajak saja masih ditagih,” tuturnya.

Untuk itu, Najamuddin menyepakati wacana pembebasan PKB. Menurutnya, PKB termasuk salah sektor pajak daerah yang kewenangannya berada di tangan Pemda. Dengan demikian, Pemda semestinya dapat lebih bebas dalam menyesuaikan kebijakan.

“Dengan kondisi yang ada saat ini, seharusnya pemerintah tidak lagi menagih PKB, apalagi PKB merupakan pajak daerah. Sehingga saya sepakat agar pemerintah untuk sementara waktu tidak menagih PKB,” tegasnya, seperti dilansir Radar Lombok. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.