SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

Dian Kurniati
Jumat, 21 Juni 2024 | 14.00 WIB
Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

Sejumlah setani menanam padi di areal sawah desa Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Kementerian Pertanian memfokuskan kembali atau refocusing anggaran senilai Rp7 triliun untuk membantu petani menghadapi El Nino dan kemarau atau kekeringan di tiga bulan masa kritis periode Agustus hingga Oktober 2024. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan fasilitas pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atas lahan sawah sebesar 100%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyatakan pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah. Insentif ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemkab karawang kepada masyarakat, khususnya para petani.

"Juga bertujuan untuk melindungi lahan pertanian khususnya sawah di Kabupaten Karawang dari alih fungsi," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapendakrwkab, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Bapenda menyatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas lahan sawah dengan luas tidak lebih dari 3 hektare per pemilik. Selain itu, lahan sawah ini juga harus memiliki NJOP berkisar antara Rp27.000 hingga Rp82.000.

Insentif pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah tidak diberikan secara otomatis, tetapi harus melalui pengajuan permohonan. Permohonan ini disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak atau ahli warisnya paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, wajib pajak harus menyampaikan sejumlah dokumen antara lain fotokopi KTP wajib pajak dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang; SPPT asli tahun berjalan; surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain); serta fotokopi bukti kepemilikan/peralihan hak.

Kemudian, dokumen lain yang diperlukan yakni surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris); surat pernyataan permohonan diketahui penyuluh pertanian, lurah/kepala desa dan camat setempat; foto objek pajak sawah terbaru diketahui penyuluh pertanian, lurah/kepala desa dan camat setempat; serta persyaratan lain yang ditetapkan Bapenda.

"Ayo segera ajukan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah 100%," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.