Ilustrasi. Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat selama libur Lebaran 2024 total penerimaan pajak kendaraan bermotor se Jawa Barat mencapai Rp15 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pemprov sudah sering memberikan insentif penghapusan denda. Kini, pemprov akan lebih berfokus memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh.
"Kalau kemarin diberikan pemutihan, sekarang diberikan [apresiasi] kepada masyarakat yang tidak terlambat," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Danang mengatakan tidak ada lagi pengampunan bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Terhadap keterlambatan pembayaran pajak, akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, wajib pajak patuh yang semestinya mendapatkan apresiasi pemprov. Alasannya, wajib pajak tersebut telah berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Jateng.
Dia menjelaskan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satunya, dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, berbagai hadiah juga disiapkan untuk para wajib pajak patuh. Seperti tahun lalu, pemprov juga kembali memberikan hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh.
"Kita harus fair. Yang enggak patuh memang dikasih denda, bertahun-tahun kita menggunakan konsep seperti itu. Ke depan, kita akan mencoba dorong untuk memberikan apresiasi bagi yang patuh," ujarnya dilansir radarsemarang.jawapos.com.
Danang menambahkan realisasi pajak kendaraan bermotor sejauh ini sudah mencapai Rp5,06 triliun atau 84% dari target Rp6,02 triliun. Salah satu faktor pendorong realisasi tersebut yakni pembayaran piutang pajak senilai sekitar Rp500 miliar. (sap)