PROVINSI SUMATERA BARAT

Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10.00 WIB
Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumbar dan keluarga agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Mahyeldi mengatakan kepatuhan pajak oleh ASN dan keluarga sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, dia ingin ASN dan keluarga menjadi contoh kepatuhan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.

"Itu artinya dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan," katanya, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Mahyeldi mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 mengenai instruksi pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada ASN Pemprov Sumbar beserta keluarga. SE tersebut telah diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Dia menjelaskan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk ASN dan keluarganya. Selain itu, ASN dan keluarganya juga harus melakukan mutasi kendaraan bermotor apabila masih memiliki kendaraan yang berpelat nomor non-BA.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Sumbar," ujarnya.

Mahyeldi menambahkan para ASN dan keluarganya juga dapat mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 23 Desember 2023. Program pemutihan ini bertajuk 5 Untung, yang menunjukkan 5 jenis insentif untuk masyarakat.

Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.