Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur mencatat kurang lebih ada 6.000 wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023. Konsekuensinya, mereka harus membayar sanksi administrasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dari target PBB senilai Rp16 miliar, realisasi per 30 September 2023 mencapai Rp14,2 miliar. Artinya, masih ada wajib pajak yang belum melunasi PBB.
"Realisasi kurang sekitar Rp1,5 miliar untuk mencapai pagu yang telah ditetapkan. Kami upayakan sampai akhir tahun terrealisasi sepenuhnya," ujar Widodo, dikutip Selasa (3/10/2023).
Menurut Widodo, sebagian wajib pajak belum melunasi PBB karena berdomisili di luar kota. Tak hanya itu, ada pula sebagian wajib pajak yang mengaku tidak memiliki dana untuk membayar PBB.
"Yang terlambat dikenai denda sedikitnya 2% dari nilai total pajak yang harus dibayarkan. Kami akan sisir sampai akhir tahun," ujar Widodo.
Widodo pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB secara elektronik nontunai lewat beragam aplikasi e-wallet, internet banking, e-commerce, dan aplikasi-aplikasi lain yang tersedia.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan tunggakan PBB bakal menghambat pengurusan pengalihan hak serta pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam hal wajib pajak menjual propertinya.
"Intinya harus melunasi status pajaknya dulu," ujar Widodo seperti dilansir radartulungagung.jawapos.com. (sap)