PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah pusat telah memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) No.8/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau di mana terdapat pemangkasan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari tarif 10% menjadi 5%.
Kini, Pemprov harus bergerak cepat menyikapi penurunan tarif yang otomatis menggerus penerimaan daerah. Asisten II Sekretaris Daerah (Setdaprov) Riau, Masperi mengatakan pemprov akan melakukan rasionalisasi anggaran atas turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan 90 ini.
"Untuk rasionalisasi dari sisi anggaran kita pasti melakukannya," katanya Kamis, (24/5).
Seperti yang diketahui, selain berdampak positif bagi masyarakat atas diturunkannya pajak Pertalite menjadi 5%, ternyata bagi Pemerintah Provinsi Riau turunnya pajak ini membuat mereka harus memutar otak untuk menutup defisit dalam APBD 2018 yang telah mematok tarif pajaknya sebesar 10%.
"Jadi, PAD kita setelah diturunkannya pajak ini pasti berkurang. Untuk besarnya, belum tahu karena masih dilakukan penghitungan. Itu yang menyebabkan revisi atau penyesuaian atau perubahan dilakukan," tambah Masperi.
Menurutnya, langkah itu diambil karena pendapatan daerah saat ini berada di bawah dari prediksi awal sebelum diturunkan pajak bahan bakar Pertalite dilakukan.
Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digandeng untuk menghitung seberapa jauh defisit anggaran pasca penurunan tarif pajak ini. BPK diharapkan bergerak cepat agar selanjutnya dapat ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat segera dilaksanakan.
"BPK masih melakukan perhitungan seberapa dalam defisitnya untuk kemudian melakukan penyesuaian perubahan anggaran," tutupnya dilansir Riau Online. (Amu)