KURS PAJAK 3—9 APRIL 2019

Bergerak Variatif, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2019 | 09:12 WIB
Bergerak Variatif, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam sepekan ke depan. Rupiah tercatat melemah terhadap hampir separuh mata uang negara mitra, termasuk dolar Amerika Serikat.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam periode 3 April—9 April 2019 dipatok senilai Rp14.221. Posisi tersebut tercatat naik bila dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp14.189 per dolar Amerika Serikat (AS).

Hal serupa juga terjadi untuk dolar Australia. Setelah tercatat melemah pekan lalu, mata uang Negeri Kanguru ini berada di level Rp10.096,91 per dolar Australia. Ini mengalami kenaikan (rebound) dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp10.068,51 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara itu, pelemahan dolar Singapura masih terjadi. Untuk sepekan ke depan, mata uang negara tetangga ini dipatok senilai Rp10.495,99. Posisi ini mengalami penurunan dibandingkan pekan lalu senilai Rp10.507,91 per dolar Singapura.

Pelemahan terhadap rupiah juga terjadi pada ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 ringgit Malaysia dipatok senilai Rp3.487,87. Patokan nilai tukar mata uang Negeri Jiran ini mengalami penurunan jika dibandingkan pekan sebelumnya Rp3.488,24 per ringgit Malaysia.

Hal yang sama juga terjadi untuk euro. Mata uang tunggal Eropa ini melanjutkan tren depresiasi dengan kurs pajak sepekan ke depan di level Rp15.973,15 per euro. Angka ini tercatat turun dibandingkan nilai kurs pada pekan lalu senilai Rp16.102,19 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 April 2019 - 9 April 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,221.00 32.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,096.91 28.40
3 Dolar Kanada (CAD) 10,630.79 17.55
4 Kroner Denmark (DKK) 2,139.56 -18.14
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,811.64 3.88
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,487.87 -0.37
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,695.89 -59.07
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,652.54 -12.72
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,652.59 -70.44
10 Dolar Singapura (SGD) 10,495.99 -11.92
11 Kroner Swedia (SEK) 1,532.72 -7.34
12 Franc Swiss (CHF) 14,281.15 13.34
13 Yen Jepang (JPY) 12,834.71 2.37
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.34 0.03
15 Rupee India (INR) 205.92 0.08
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,798.30 40.46
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.14 -0.13
18 Peso Philipina (PHP) 270.35 1.01
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,791.84 8.60
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.84 1.25
21 Bath Thailand (THB) 447.63 -0.25
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,433.62 -3.68
23 Euro Euro (EUR) 15,973.15 -129.04
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,113.44 -0.92
25 Won Korea (KRW) 12.53 -0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara