PEMERIKSAAN BPK

Berbagai Temuan BPK Soal Penanganan Covid-19 dan PEN 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 09:13 WIB
Berbagai Temuan BPK Soal Penanganan Covid-19 dan PEN 2020

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dengan sejumlah temuan dalam program penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Opini WTP merupakan konsolidasi hasil pemeriksaan atas 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). Sebanyak 2 K/L mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan lainnya mendapatkan opini WTP.

"LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Agung menjelaskan opini WTP juga dibarengi dengan sejumlah temuan terkait dengan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ada juga temuan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern.

BPK juga melakukan klasifikasi temuan berdasarkan program pemerintah yaitu temuan permasalahan untuk program penanggulangan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) dan temuan untuk program yang tidak terkait dengan pandemi dan PEN.

Terdapat enam temuan permasalahan pada program pemerintah penanggulangan pandemi dan PEN 2020. Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi dalam penyajian LKPP.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan pandemi dan PEN 2020 minimal senilai Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. Ketiga, temuan pada pengendalian dalam pelaksanaan belanja program pada 10 K/L sejumlah Rp9 triliun tidak memadai.

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR dan belanja lain Kartu Prakerja belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan yang masih belum disalurkan senilai Rp6,77 triliun.

Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun lalu sejumlah Rp28,75 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwa kebutuhan penerima akhir investasi.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan penanganan pandemi dan PEN 2020 pada tahun anggaran 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun lalu yang dilanjutkan di Tahun 2021.

"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang, untuk ditindaklanjuti," tutur Agung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya