DDTC PODTAX

Benarkah Indonesia Menuju Sistem Pajak Teritorial?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 16:53 WIB
Benarkah Indonesia Menuju Sistem Pajak Teritorial?

ATURAN pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan telah disahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan turunan tersebut yaitu fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang berkeahlian tertentu. UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mengubah ketentuan PPh bagi WNA berkeahlian tertentu yang hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selain itu, peraturan turunan UU Ciptaker juga mengatur mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu investasi untuk dapat memanfaatkan pengecualian PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri.

Berdasarkan dua aturan pelaksana ini, berbagai kalangan berpendapat bahwa Indonesia terindikasi bergerak dari sistem pajak worldwide menuju sistem pajak teritorial. Lantas, benarkah demikian? Mungkinkah Indonesia masih bergerak menuju sistem pajak teritorial bersyarat/hybrid territorial?

Pada episode kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Asisten Deputi Fiskal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi. Mereka membahas mengenai prospek Indonesia menuju sistem pajak teritorial melalui UU Ciptaker.

Seperti apa isi perbincangannya? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru DDTC PodTax dan ikuti kuis berhadiahnya

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor