PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Peritel: Menkeu Ada Benarnya, tapi...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 17:58 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Peritel: Menkeu Ada Benarnya, tapi...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksie-commerce menuai respons dari pelaku usaha ritel.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta memaklumi penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 Pasalnya, perlakuan pajak bisnis online bisa dilakukan tanpa perlakuan khusus.

“Saya lihat Menkeu ada benarnya karena aturan pajak berlaku umum. Jadi, tidak diperlukan perlakuan khusus sehingga ditarik,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Oleh karena itu, menurutnya, pekerjaan rumah yang sebenarnya adalah penyusunan kebijakan lanjutan setelah beleid itu ditarik. Dia mempertanyakan instrumen yang akan dipakai otoritas fiskal untuk menjangkau pelaku ekonomi online.

Pasalnya, jika tidak ada ketentuan terkait metode pamajakan yang tepat maka segmen bisnis online kental nuansa pengecualian dari pungutan pajak. Bila hal tersebut terjadi, aspek keadilan yang selama ini diperjuangkan justru tidak terjadi.

Menurutnya, skema pemajakan yang berlaku saat ini masih belum bisa mencerminkan kesetaraan alias level of playing field. Oleh karena itu, nuansa pengecualian sangat terasa atas perlakuan pajak bisnis online dan konvensional.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

“Tetap kita harapkan, walaupun PMK ditarik, pemberlakuan perpajakan tetap harus berlaku adil. Jika ada yang dikecualikan, kami juga ingin meminta hal yang sama,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik PMK 210/2018 sebagai upaya untuk meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP