PENEGAKAN HUKUM

Belasan Ribu Penindakan Bea Cukai Hingga Mei, Mayoritas Hasil Tembakau

Dian Kurniati
Kamis, 29 Juni 2023 | 08.30 WIB
Belasan Ribu Penindakan Bea Cukai Hingga Mei, Mayoritas Hasil Tembakau

Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti sitaan negara berupa rokok impor ilegal dengan cara dipotong di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 14.383 penindakan sepanjang Januari hingga Mei 2023. Angka tersebut turun 15,95% secara tahunan (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp6,7 triliun. Menurutnya, penindakan ini dilaksanakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

"Bea Cukai tujuannya bukan hanya penerimaan negara, tetapi menjaga Indonesia dari berbagai kegiatan ekspor-impor yang berbahaya atau ilegal," katanya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Sri Mulyani mengatakan penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal mencapai 66,11%, lebih tinggi dari periode yang sama 2022 sebesar 58,33%. Nilai penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai Rp340,69 miliar.

Dia menjelaskan terdapat beberapa modus yang biasa dilakukan produsen rokok ilegal. Beberapa ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya, tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.

Selain rokok ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pada MMEA ilegal, porsi penindakannya sebesar 8,15%, sedangkan NPP sebesar 3,43%. Adapun untuk TPT ilegal, penindakannya memiliki porsi 1,87%.

Penindakan terhadap TPT ini utamanya dilakukan terhadap pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed).

"Memang kita dominasinya adalah [penindakan] dari sisi cukai hasil tembakau yang memang paling tinggi, kemudian MMEA, psikotropika dan narkoba, serta untuk impor-impor ilegal dari PPT," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.