APBD 2023

Belanja Pemda Baru 73 Persen, Paling Banyak Buat Gaji ASN

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 09:00 WIB
Belanja Pemda Baru 73 Persen, Paling Banyak Buat Gaji ASN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi belanja pemerintah daerah baru mencapai Rp928,44 triliun atau 72,64% dari yang ditargetkan dalam APBD senilai Rp1.278,15 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat mayoritas realisasi belanja APBD merupakan belanja pegawai, yaitu senilai Rp335,92 triliun. Belanja pegawai tumbuh 1,5% berkat adanya tambahan penghasilan ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Sementara itu, realisasi belanja modal hanya Rp125,15 triliun. "Belanja modal ini cukup baik karena tumbuh dobel digit sebesar 13%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Pertumbuhan belanja modal sebesar 13% lebih didorong oleh belanja alat kantor dan rumah, belanja modal jalan dan jembatan, serta pembangunan gedung.

Lebih lanjut, realisasi belanja barang dan jasa tercatat Rp258,24 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan dengan realisasi pada November tahun lalu. Belanja barang dan jasa tumbuh karena kenaikan belanja barang, pemeliharaan, dan perjalanan dinas.

Apabila diperinci berdasarkan fungsinya, kebanyakan belanja pemda adalah untuk belanja kesehatan. Realisasi belanja kesehatan tercatat Rp155,86 triliun.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Sementara itu, belanja perlindungan sosial oleh pemerintah daerah hingga November 2023 hanya senilai Rp9,68 triliun.

"Belanja perlindungan sosial di daerah masih sangat kecil dibandingkan pusat yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD